Danramil 0804/11
Takeran Hadiri Sosialisasi Tentang Undang-Undang Pemerintahan Desa
Magetan – Komandan Koramil
(Danramil) 0804/11 Takeran Kapten Inf Sarpan menghadiri acara Sosialisasi
Tentang Undang-Undang Pemerintahan Desa, yang disampaikan oleh Kabag
Administrasi Pemerintahan Umum Kab. Magetan Eko Muryanto, SIP, M.SI,
bertempat di Kantor Desa Madigondo. Jum,at malam (19/12/16).
Hadir pada acara itu, Camat
Takeran Boimin, S.Sos, Danramil 0804/11 Kapten inf Sarpan, Babinsa Madigondo
Pelda Joko Prastyo, Kapolsek takeran, diwakili Bripka nanang, Sekdes Madigondo
Winarti, Ketua BPD Parni beserta anggota, Perangkat desa madigondo, Ketua RW
dan RT Se-Desa Madigondo, Toga serta Tomas sekitar 60 orang.
Camat Takeran berharap kepada
perangkat desa dan masyrakat memahami dan mengetahui apa yang termasuk dalam
Undang-Undang Pemerintahan Desa.
Hal itu perlu agar tidak keliru
dalam menjalankan tugas sehari-hari. Tutur Camat Takeran.
Dalam Sosialisasi Undang-Undang
Pemerintahan Desa yang di sampaikan oleh Kabag Administrasi Kab. Magetan Eko
muryanto, SIP. MSI, menyampaikan mencermati keadaan Ds. Madigondo saat ini
Kades tidak ada karena ada masalah pribadi dan berdasarkan pasal 372/378 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, kemudian berdasarkan perda
11/2016 pasal 68 kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati apabila
Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa. Melanggar larangan sebagai
kepala desa.
Sambil menunggu proses lebih
lanjut, pemerintahan desa madigondo tetap harus berjalan, jangan putus harapan
bekerja sesuai tugas masing-masing dan jangan memperkeruh keadaan. Pintanya.
Sementara itu, Danramil 0804/11
Takeran Kapten Inf Sarpan saat ditemui usai acara menuturkan bahwa pihaknya
bersama anggota polsek akan selalu memberikan pengamanan agar suasana tetap
kondusif.
Kepada tokoh agama, tokoh
masyakat, Ketua RT/RW supaya tetap bekerja sama dengan perangkat desa dalam
menjaga nama baik desa madigondo. (tsr/Penrem081).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar