Halaman

Selasa, 05 Juni 2018

Pentingnya Pelatihan Linmas Dalam Rangka Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Di Desa


Takeran – Koramil 0804/11 Takeran, untuk menjalin Kerja sama dan menciptakan situasi yang kondusif , Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam
Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Untuk meningkatkan kapasitas linmas Danpos Ramil 0804/11 Nguntoronadi Peltu Mahbub Efendi bersama Polsek Nguntoronadi memberikan pembekalan dan Pelatihan Linmas Desa Nguntoronadi bertempat di balai desa Nguntoronadi, Magetan. Senin/4/6/2018.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Nguntoronadi diwakili oleh Bripka Agus, Danpos Nguntoronadi Peltu Mahbub E, Kasi trantib Nguntoronadi  Bpk Sapto, Kades Nguntoronadi  Bpk Basuki R beserta perangkatnya. Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan Anggota Linmas Desa Nguntoronadi  sejumlah 75 orang.

Adapun materi pelatihan yang diberikan disamping mrlaksananakan pelatihan dasar PBB juga diberikan pemahaman tentang tugas-tugas sebagai anggota linmas antara lain pemahaman tentang
Tugas Linmas antara lain, mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan Masyarakat serta pengamanan swakarsa Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa, Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa, Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menunjang program pemerintah.

Peltu Mabub Efendi mengatakan ” sebagai seorang Babinsa wajib memberikan pemahaman terus memberikan pelatihan kepada anggota linmas sehingga keamanan di Desa Nguntoronadi tetap kondusif”, jelasnya.
“Dari kegiatan pelatihan linmas dapat membawa dampak positif,anggota linmas mengerti akan tugas linmas, dan anggota linmas mengetahui tentang Gerakan PBB Yang baik,, dan babinkamtibmas lebih terbantu dalam memberikan rasa aman di masyarakat khususnya Desa Nguntoronadi”, sambungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar