Halaman

Jumat, 20 Desember 2019

Linmas Desa Purworejo Menerima Materi Latihan Dari Koramil 0804/11 Takeran


Magetan. Babinsa Koramil0804/11 Takeran, Serda Wijiyatno melaksanakan pembinaan dan pelatihan puluhan Linmas di halaman Balai Desa Purworejo,  kamis pukul 08.00wib (19/12/2019). Turut mendampingi kegiatan tersebut , Bhabinkabtibmas, M Rokhim (Kasi Trantib) Kecamatan Nguntoronadi , Kepala Desa Purworejo Hari Agung Cahyoko, Heru (Kaur umum).

Kepala Desa Purworejo menyebut sengaja mengundang Babinsa Desa Purworejo untuk memberikan pengarahan sekaligus pembinaan pelatihan pembekalan materi, sehingga anggota Linmas lebih baik, disiplin dan semangat. “Selama ini Desa Purworejo sudah tertib, aman dan kondusif, dan dengan adanya pembekalan ini diharapkan akan lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban ,” beber dia .

Pembekalan materi yang disampaikan Babinsa Desa Purworejo Serda Wijiyatno antara lain " fungsi linmas " . Yaitu membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dan tata tertib di kalangan masyarakat. Membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam, yang mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda.

Selanjutnya membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan. Fungsi linmas juga memberikan perbantuan kepada Pemerintah Daerah/Desa, Kepolisian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum, perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan Negara dan perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan didesa/Kelurahan.

"Untuk menciptakan ketentraman, ketertiban dan keamanan di lingkungan, linmas harus bersinergi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas melalui koordinasi kepala Desa setempat selaku pengendali langsung linmas, "terang dia. Melalui pelatihan ini diharapkan satuan linmas Desa Purworejo akan semakin mantap dan menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas taggung jawabnya dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan.tau berbuat dan bertindak pada saat yang difungsikan Pemerintah Desa.(R.11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar