Halaman

Sabtu, 01 Desember 2018

Danramil 0804/11 Takeran Hadiri Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (Rkpdes)


Magetan, Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri no 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa)  sebagai satu-satunya dokumen perencanaan didesa. Dalam rangka penyusunan RKP Desa tahun 2019 Pemerintah Desa Bulugledeg melaksanakan musyawarah desa penyusunan RKPDes mulai pukul 13.00-15.00 Wib bertempat di Balai Desa Bulugledeg Kecamatan Bendo. (Sabtu, 01/12/18)


Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkonfimca Bendo sekaligus sebagai Narasumber diantaranya Camat Bendo Drs. Kun Ikhwan Hidayat, MSI, Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek Bendo AKP Endang Wahyuni, SH, Kepala desa dan perangkat desa bulugledeg, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat Desa Bulugledeg sekitar 75 orang.

Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir.  selaku Kepala Desa menyampaikan " kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilaksanakan setiap tahun namun kegiatan ini sangat penting karena dari hasil musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun yang akan datang dan nanti program-program indikatif akan disampaikan oleh sekertaris desa dimasing-masing bidang dan langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan".

Acara pokok yaitu musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKPDes tahun 2019 dimana terdapat agenda yaitu pencermatan RPJM Desa, pembentukan team verifikasi dan team penyusun RKP Desa. Pemaparan pemerintah desa tentang Rencana prioritas program dibidang masing-masing diantaranya Bidang penyelenggaraan pemerintah desa, Bidang pembangunan, Bidang pembinaan masyarakat dan Bidang pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJMDesa. Setelah pembahasan materi telah dilaksanakan maka selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang prioritas untuk menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKPDes tahun 2019 dan akan dimasukan dalam praAPBDes maupun mudes penetapan APBDes yang akan datang. (TSr/R13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar