Halaman

Senin, 12 November 2018

Babinsa Purworejo Hadiri Pembinaan Keluarga Sadar Hukum


Magetan - Babinsa Purworejo Serma Dadang Cahyono menghadiri Pembinaan Keluarga Hukum yang diadakan Pemkab. Magetan yang yang dilaksanakan di Desa Purworejo Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan. Selasa/13/11/2018.

Camat Nguntoronadi Bapak Tri Admadi S. Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa sekarang ini di Desa Purworejo sudah sangat kondusif dalam Pilkades Alhamdulillah pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan aman. Dalam keseharian toleransi beragama serta bermasyarakat harus dijaga serta harus berjalan selaras. Untuk menjaga keamanan di Desa Purworejo diharapkan peran serta Linmas harus di tingkatkan dalam arti diadakan ronda malam dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pencurian serta diharapkan Linmas direkrut dari Pemuda Pemuda, saat ini yang menjadi Linmas kebanyakan Bapak bapak yang sudah tua tua jadi untuk pemuda belum ada terlihat.

Kepala Bagian Hukum Pemda Magetan Ibu Suci dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih banyak atas waktunya serta tempat yang disediakan untuk acara Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan terimakasih telah menyita waktu Bapak ibu sekalian,  kami berharap dalam acara ini nanti akan diisi dari Pengadilan Agama dan Dari Polres Magetan ilmunya bisa digetok tularkan dan semoga bermanfaat.

Dari Pengadilan Agama Kabupaten Magetan yang disampaikan oleh Bapak Basirun tentang Undang Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang Pria dan Wanita sebagai Suami Istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha  Esa. Beliu juga menyampaikan syarat syarat Perkawinan,, serta syarat syarat Perwalian dalam pelaksanaan pernikahan dan juga menyampaikan Hak dan Kewajiban Suami istri.

Dari Polres Magetan yang Diwakili Kasat Narkoba AKP Tri Cahya beliu menyampaikan Tentang Darurat Narkoba diharapkan Bapak Ibu mengawasi anaknya supaya tidak terjerumus Narkoba, asal mula Narkotika bersal dari  bahasa inggris Narcotic yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (candu),  Erythhroxyion Coca (kokain), dan Cannabis Sativa (ganja)  baik murni maupun bentuk campuran. Kasat Narkoba juga menyampaikan ciri ciri orang kecanduan serta faktor penyebab penyalahgunaan Narkoba. (R.11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar