Halaman

Senin, 26 November 2018

Danramil 0804/11 Takeran Hadiri Pembinaan Kepala Desa dan Perangkat Desa Se Kec. Nguntoronadi


Magetan, Senin 26 Nopember 2018. Kecamatan Nguntoronadi melaksanakan Pembinaan Kepala Desa dan Perangkatnya yang di hadiri oleh Camat Nguntoronadi. bapak Tri Atmadi, Danramil Takeran. Kapten Inf Suprianto, Danpos Nguntoronadi. Peltu Mahbub Efendi, Kapolsek Nguntoronadi. AKP Tirto Amarto, dan dihadiri oleh120 orang peserta.

Danramil dalam pembukaannya selaku narasumber menyampaikan  tentang peran TNI  di wilayah serta bersama- sama menjaga keamanan di wilayah masing- masing.

 Pemerintahan Desa perlu dilakukan penataan baik aparat maupun administrasi yang ada di desa agar lebih efektif dan efisien. Penataan aparat desa dilakukan untuk lebih disiplin serta diharapkan dapat memahami apa yang dijelaskan pada waktu pemberian bimbingan dan pelatihan oleh pemerintah kecamatan sehingga aparat desa dapat melaksanakan tugas sesuai dengan bidang pekerjaannya.

Jika dilihat dari secara keseluruhan gambaran umum pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan walaupun masih ada sedikit hambatan yang dihadapi.

Kegiatan penataan dan kontrol terhadap perangkat  yaitu dengan melakukan Pembinaan Perangkat Desa yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Pembinaan desa ini dilaksanakan untuk membantu dan memberikan pengarahan mengenai administrasi desa dan laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kegiatan pembinaan untuk meningkatkan sumber daya manusia perangkat desa dilakukan dengan yang bimbingan dan pelatihan kepada perangkat desa. Bimbingan yang dilakukan adalah pemberian materimateri dan pengarahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembukuan seperti administrasi desa, rancangan pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), surat menyurat dan sebagainya. Perangkat Desa Kunti Kecamatan juga dibina langsung oleh Kepala Desa. Kecuali keadaan darurat akan dibina langsung oleh tingkat kecamatan.

Selain itu dilakukan sosisalisasi dan training atau pelatihan yang diberikan kepada perangkat desa, guna meningkatkan standar operasional administrasi desa sesuai standar prosedur yang ada.

Pemerintah  selain melakukan pembinaan juga melakukan pengawasan terhadap perangkat desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan desa. Sehingga masyarakat merasa puas dengan kinerja kepala desa dan perangkatnya. Pelatihan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam mengolah kegiatan sesuai dengan profesi dalam melayani kepentingan masyarakat. (R.11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar