Halaman

Sabtu, 10 November 2018

Serma Dadang Cahyono Menghadiri Musyawarah RKP Desa Purworejo



Magetan - Bertempat di Balai Desa Purworejo, dilaksanakan musyawarah desa dalam penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa Purworejo di tahun 2019. Daftar Usulan RKP merupakan penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Acara ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Nguntoronadi, Kepala Desa Purworejo beserta jajarannya, Pendamping Desa Kecamatan Nguntoronadi, BPD Purworejo, PMD, PKK Purworejo, dan segenap dukuh dan ketua RT Desa Purworejo. Selain penyusunan RKP 2019 dilanjutkan sosialisasi pemilihan Kader BPD yang Baru untuk tahun 2019. Jum'at malam (9/11)

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purworejo, Bpk Slamet dalam sambutannya memberikan arahan bahwa kita perlu terus meningkatkan sinergi dan kerjasama antara Kepala Desa dengan BPD, Kepala Desa dengan perangkat desa, Kepala Dusun dengan Para Ketua RT nya. Pembangunan desa ke depan jangan hanya fokus pada kegiatan fisik, tapi juga pembinaan dan pemberdayaan masyarakat secara sosial dan ekonomi.

Kepala Desa Purworejo, Hari Agung Cahyoko dalam sambutannya mengharapkan bahwa kegiatan-kegiatan yang ditetapkan nantinya di dalam Dokumen RKP Desa untuk TA 2018 adalah benar-benar kebutuhan masyarakat Purworejo dari semua dusun yang ada. Penggunaan Dana Desa telah diatur secara eksplisit didalam Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018 yang sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa).

Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 (Permendes 19 Tahun 2017) ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018. Penetapan prioritas penggunaan dana Desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

Dalam Bab 3 pasal 4 disebutkan ada lima point prioritas dalam penggunaan dana desa antara lain Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama. Prioritas Penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

Sekcam Nguntoronadi Bpk Saiful Ida menyampaikan tentang tatacara serta aturan tentang perekrutan anggota BPD, dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD sudah ditetapkan di Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD serta Perbub 43 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengisian, peresmian dan pemberhentian keanggotaan BPD. (R.11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar