Magetan - Babinsa Purworejo Serma
Dadang Cahyono menghadiri Pembinaan Keluarga Hukum yang diadakan Pemkab.
Magetan yang yang dilaksanakan di Desa Purworejo Kec. Nguntoronadi Kab.
Magetan. Selasa/13/11/2018.
Camat Nguntoronadi Bapak Tri
Admadi S. Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa sekarang ini di Desa
Purworejo sudah sangat kondusif dalam Pilkades Alhamdulillah pelaksanaannya
berjalan dengan lancar dan aman. Dalam keseharian toleransi beragama serta
bermasyarakat harus dijaga serta harus berjalan selaras. Untuk menjaga keamanan
di Desa Purworejo diharapkan peran serta Linmas harus di tingkatkan dalam arti
diadakan ronda malam dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pencurian serta
diharapkan Linmas direkrut dari Pemuda Pemuda, saat ini yang menjadi Linmas
kebanyakan Bapak bapak yang sudah tua tua jadi untuk pemuda belum ada terlihat.
Kepala Bagian Hukum Pemda Magetan
Ibu Suci dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih banyak atas waktunya
serta tempat yang disediakan untuk acara Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan
terimakasih telah menyita waktu Bapak ibu sekalian, kami berharap dalam acara ini nanti akan
diisi dari Pengadilan Agama dan Dari Polres Magetan ilmunya bisa digetok tularkan
dan semoga bermanfaat.
Dari Pengadilan Agama Kabupaten
Magetan yang disampaikan oleh Bapak Basirun tentang Undang Undang nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang
Pria dan Wanita sebagai Suami Istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga
yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Beliu juga menyampaikan syarat syarat
Perkawinan,, serta syarat syarat Perwalian dalam pelaksanaan pernikahan dan
juga menyampaikan Hak dan Kewajiban Suami istri.
Dari Polres Magetan yang Diwakili
Kasat Narkoba AKP Tri Cahya beliu menyampaikan Tentang Darurat Narkoba
diharapkan Bapak Ibu mengawasi anaknya supaya tidak terjerumus Narkoba, asal
mula Narkotika bersal dari bahasa
inggris Narcotic yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal
dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (candu), Erythhroxyion Coca (kokain), dan Cannabis
Sativa (ganja) baik murni maupun bentuk
campuran. Kasat Narkoba juga menyampaikan ciri ciri orang kecanduan serta
faktor penyebab penyalahgunaan Narkoba. (R.11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar