Magetan - Bertempat di Balai Desa
Purworejo, dilaksanakan musyawarah desa dalam penyusunan RKP (Rencana Kerja
Pemerintah) Desa Purworejo di tahun 2019. Daftar Usulan RKP merupakan
penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1
(satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Acara ini dihadiri
oleh Muspika Kecamatan Nguntoronadi, Kepala Desa Purworejo beserta jajarannya,
Pendamping Desa Kecamatan Nguntoronadi, BPD Purworejo, PMD, PKK Purworejo, dan
segenap dukuh dan ketua RT Desa Purworejo. Selain penyusunan RKP 2019
dilanjutkan sosialisasi pemilihan Kader BPD yang Baru untuk tahun 2019. Jum'at
malam (9/11)
Ketua Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Desa Purworejo, Bpk Slamet dalam sambutannya memberikan arahan bahwa kita
perlu terus meningkatkan sinergi dan kerjasama antara Kepala Desa dengan BPD,
Kepala Desa dengan perangkat desa, Kepala Dusun dengan Para Ketua RT nya. Pembangunan
desa ke depan jangan hanya fokus pada kegiatan fisik, tapi juga pembinaan dan
pemberdayaan masyarakat secara sosial dan ekonomi.
Kepala Desa Purworejo, Hari Agung
Cahyoko dalam sambutannya mengharapkan bahwa kegiatan-kegiatan yang ditetapkan
nantinya di dalam Dokumen RKP Desa untuk TA 2018 adalah benar-benar kebutuhan
masyarakat Purworejo dari semua dusun yang ada. Penggunaan Dana Desa telah
diatur secara eksplisit didalam Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan
dana desa untuk tahun 2018 yang sudah diterbitkan oleh Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa).
Peraturan Menteri Kemendesa Nomor
19 Tahun 2017 (Permendes 19 Tahun 2017) ini mengatur secara detail tentang
prioritas dana desa tahun 2018. Penetapan prioritas penggunaan dana Desa ini
bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan
untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan
Dana Desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Dalam Bab 3 pasal 4 disebutkan
ada lima point prioritas dalam penggunaan dana desa antara lain Prioritas
Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.Prioritas penggunaan Dana
Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat
lintas bidang.Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) antara
lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau
BUM Desa Bersama dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
Pembangunan sarana olahraga Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM
Desa atau BUM Desa Bersama. Prioritas Penggunaaan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada
masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Sekcam Nguntoronadi Bpk Saiful
Ida menyampaikan tentang tatacara serta aturan tentang perekrutan anggota BPD,
dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD sudah ditetapkan di Permendagri 110
tahun 2016 tentang BPD serta Perbub 43 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan
pengisian, peresmian dan pemberhentian keanggotaan BPD. (R.11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar