Magetan, Senin 26 Nopember 2018. Kecamatan
Nguntoronadi melaksanakan Pembinaan Kepala Desa dan Perangkatnya yang di hadiri
oleh Camat Nguntoronadi. bapak Tri Atmadi, Danramil Takeran. Kapten Inf
Suprianto, Danpos Nguntoronadi. Peltu Mahbub Efendi, Kapolsek Nguntoronadi. AKP
Tirto Amarto, dan dihadiri oleh120 orang peserta.
Danramil dalam pembukaannya
selaku narasumber menyampaikan tentang
peran TNI di wilayah serta bersama- sama
menjaga keamanan di wilayah masing- masing.
Pemerintahan Desa perlu dilakukan penataan
baik aparat maupun administrasi yang ada di desa agar lebih efektif dan
efisien. Penataan aparat desa dilakukan untuk lebih disiplin serta diharapkan
dapat memahami apa yang dijelaskan pada waktu pemberian bimbingan dan pelatihan
oleh pemerintah kecamatan sehingga aparat desa dapat melaksanakan tugas sesuai
dengan bidang pekerjaannya.
Jika dilihat dari secara
keseluruhan gambaran umum pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan
oleh pemerintah kecamatan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
walaupun masih ada sedikit hambatan yang dihadapi.
Kegiatan penataan dan kontrol
terhadap perangkat yaitu dengan
melakukan Pembinaan Perangkat Desa yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Pembinaan desa ini dilaksanakan untuk membantu dan memberikan pengarahan
mengenai administrasi desa dan laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan
pemerintahan desa.
Kegiatan pembinaan untuk
meningkatkan sumber daya manusia perangkat desa dilakukan dengan yang bimbingan
dan pelatihan kepada perangkat desa. Bimbingan yang dilakukan adalah pemberian
materimateri dan pengarahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembukuan seperti
administrasi desa, rancangan pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), surat
menyurat dan sebagainya. Perangkat Desa Kunti Kecamatan juga dibina langsung
oleh Kepala Desa. Kecuali keadaan darurat akan dibina langsung oleh tingkat
kecamatan.
Selain itu dilakukan sosisalisasi
dan training atau pelatihan yang diberikan kepada perangkat desa, guna
meningkatkan standar operasional administrasi desa sesuai standar prosedur yang
ada.
Pemerintah selain melakukan pembinaan juga melakukan
pengawasan terhadap perangkat desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan
desa. Sehingga masyarakat merasa puas dengan kinerja kepala desa dan
perangkatnya. Pelatihan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan
perangkat desa dalam mengolah kegiatan sesuai dengan profesi dalam melayani
kepentingan masyarakat. (R.11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar