Halaman

Jumat, 18 Januari 2019

Babinsa Nguntoronadi Koramil 0804-11/Takeran Pos Nguronadi Menghadiri Pengisian Keanggotaan BPD Perwakilan Perempuan


Magetan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai parlemen desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri ats Ketua RW (Rukun Warga), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD yaitu 6 tahun dan bisa diangkat atau diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diizinkan untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.


Tujuan pembentukan BPD yaitu Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.Menjaga masyarakat agar tetap utuh. Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya sebagai tempat demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri. Kedudukan dan Fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa),

 Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan. Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tugas dan Wewenang BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, tugas dan wewenang BPD yaitu Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten , Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa, Membuat susunan tata tertib BPD, Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2019 mulai pukul 15.25 - 16.30, Panitia Pemilihan BPD Desa Nguntoronadi melaksanakan pemilihan calon anggota BPD keterwakilan Perempuan. Pada pelaksanaannya di ikuti oleh 4 Dusun dengan tiga ( 3 ) calon perempuan yang muncul, calon tersebut diantaranya adalah 1. Sdri. DWI LESTARI. 2. Sdri. ARTIEK PUSPITASARI. 3. Sdri. RIRIN SUSANTI.

Pelaksanaan pemilhan ini dilaksanakan dengan cara pemungutan suara dimana masing masing RT mengirimkan 2 orang perwakilan perempuan. Dari hasil pemungutan suara diperoleh hasil sbb. 1. Sdri. DWI LESTARI memperoleh 10 suara, Sdri. ARTIEK PUSPITASARI memperoleh 11 suara, Sdri. RIRIN SUSANTI memperoleh 7 suara. dan yang terpilih menjadi anggota BPD keterwakilan perempuan adalah Sdri. ARTIEK PUSPITASARI  dengan mendapatkan suara terbanyak sejumlah 11 suara. (MDR11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar