Halaman

Jumat, 11 Januari 2019

Danramil 0804/11 Takeran Menghadiri Undangan Kegiatan Musyawarah (Mediasi)

Magetan, Sehubungan telah terjadinya kasus penutupan  kandang ayam milik saudara Danik Tristianto yg lakukan oleh warga lingkungan Desa Madigondo RT. 02/03 Takeran, Kab Magetan .

Dengan adanya hal tersebut Pemerintahan Desa Madigondo ,Takeran, Magetan mengadakan musyawarah antara pemilik kandang dengan perwakilan warga masyarakat. Jumat (11/01/2019).
 

Permasalahan kandang ayam ini sudah lama pernah terjadi serta telah diambil jalan keluar dan memperoleh kesepakatan, namun hal tersebut timbul kembali dikarenakan warga merasa pemilik kandang tidak menepati sesuai perjanjian, diantaranya yaitu :
-bersedia membersihkan setiap kali habis panen .
-bersedia memberi kompensasi obat lalat.
Dengan adanya hal tersebut sehingga timbul polusi atau bau yg sangat mengganggu warga, dengan demikian diadakanlah mediasi/ musyawarah yg dihadiri Camat Takeran,Kapolsek ,Danramil, Babinsa, Babinkamtibmas , kepala desa Madigondo . Pemilik kandang dan perwakilan warga 10 orang.


 Warga menuntut penambahan pasal yg sudah tercantum pada perjanjian lama dengan harapan sebagai efek jera , yaitu apabila melanggar agar didenda berupa uang tunai sebesar Rp10.000.000 atau kandang ditutup selamanya.


Kemudian pemilik kandang saudara Danik juga sepakat membayar denda atau memberi bantuan untuk kepentingan RT sebesar Rp2.000.000.- ( Dua Juta Rupiah ).


Adapun hasil musyawarah sepakat antara pihak 1 dan pihak 2 dan perwakilan warga. Kedua belah pihak saling berjabat tangan dan apabila dikemudian hari ada sebuah pelanggaran akan disesuaikan dengan apa yg  sudah dituangkan dalam surat perjanjian .


 Ucapan terimakasih dari kedua belah pihak kepada Babinsa Desa Madigondo,Sertu Budi Prabowo yang sudah menghadiri Mediasi tersebut. Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 11.30 WIB berjalan dengan tertib dan aman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar