Halaman

Jumat, 18 Januari 2019

Babinsa Nguntoronadi Memantau Proses Pemilihan Anggota Bpd 4 Dukuh Di Desa Nguntoronadi

Magetan, Model pemilihan/pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan,maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat. Cara pemilihan/penetapan anggota BPD dapat melalui pemilihan langsung, dipilih perwilayah kampung/dusun, atau dipilih secara musyawarah.


Hasil pemilihan/musyawarah dikirimkan ke Desa untuk keterwakilan Desa. Pemilihan/penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan pertimbangan – pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah.
 Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa jumlah Anggota Badan Permusawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah Gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang,dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan Kemampuan Keuangan Desa.

Ketentuan inilah yang sekarang menjadi acuan dalam penyusunan Keanggotaan BPD. Lebih Jelas dan lengkapnya pembentkan Aggota BPD dapat kita lihat dalam pasal 56 UU No. 6/2014 yang menyebutkan : (1) Anggota Badan Permusawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara Demokratis. (2) Masa keanggotaan Badan Permusawarakatan Desa selama 6 (enam) Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. (3) Anggota Badan Permusawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut.
 Ds Nguntoronadi secara serentak melaksanakan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nguntoronadi Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan untuk masa bakti 2019 – 2025 dan dilaksanakan di masing masing Dukuh.

DUKUH TORO
     Cara pemilihan dengan pemungutan suara, untuk dukuh Toro membawahi 8 RT dan mendapatkan 2 kursi untuk menjadi anggota BPD dimana ada 5 orang yang mendaftarkan menjadi anggota BPD yaitu: 1.Sdr.Jangkung Umbaryono mendapatkan 1 suara. 2. Sdri. Sumiati mendapatkan 2 suara. 3. Sdr. Darwin Ashar mendapatkan 7 suara. 4. Sdr. Ibnu Hajar mendapatkan 3 suara. 5. Sdr. Dodik Andi ST mendapatkan 10 suara. Dan yang terpilih menjadi anggota BPD adalah. Sdr Dodik Andi ST dan Sdr. Darwin Ashar.

DUKUH GILIS.
 Cara pemilihan dengan pemungutan suara, untuk Dukuh Gilis membawahi 7 RT dan mendapatkan jatah 3 kursi. adapun yang mendaftar sebanyak 7 orang dengan hasil suara sbb.
1. Sdr. Suyitno  mendapat 2 suara.
2. Agung Sukoco mendapat 5 suara.
3. Parlan mendapat 3 suara.
4. Aries Daristiyoko mendapat 4 suara.
5. Trisno mendapat 5 suara.
6. Sulanjari mendapat 2 suara.
7. Purwoko mendapat 1 suara.
Dan yang terpilih menjadi anggota BPD adalah sdr. Agung Sukoco, sdr Trisno dan sdr Aries Daristiyoko.

DUSUN KAJON
  Cara pemilihan dengan pemungutan suara, untuk Dukuh Kajon membawahi 8 RT dan mendapat jatah 2 kursi.
Adapun yang mendaftar sebanyak 4 orang dengan hasil suara sbb.
1. Rohmad Muji S mendapat 3 suara.
2. Slamet mendapat 11 suara.
3. Sugeng Prayitno mendapat 10 suara.
4. Feri Prasetyo mendapat 0 suara.
Dan yang terpilih menjadi anggota BPD adalah Sdr Slamet dan Sdr Sugeng Prastyo.

DUKUH PAGARAN
  Cara pemilihan dengan cara mufakat, untuk Dukuh Pagaran membawahi 5 RT dan mendapat jatah 1 kursi.
Adapun yang mendaftar sebanyak 2 orang.
1. Sdr Kartono
2. Andri Kurniawan
Setelah dilakukan musyawarah dari seluruh pemilih maka mufakat untuk memilih Sdr Kartono sebagai anggota BPD. (MD R 11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar