Magetan - Badan Permusyawaratan Desa , menurut UU No. 6/2014 tentang desa, merupakan
Lembaga Perwakilan Rakyat Desa sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Desa. Rumusan
mengenai kedudukan BPD sudah mengambarkan fungsi representatifnya dengan
menekankan makna Badan Permuswaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan
Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan Keterwakilan Wakil dari Penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis. Sebagai
perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa,BPD memiliki
kedudukan penting dalam Sistim Perintahan Desa.
Panitia Pemilihan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purworejo Keuntuk Periode 2018 – 2024 dil.
Nguntoronadi Kab. Magetan maksanakan pemilihan
Anggota BPD bertempat di balai Desa Purworejo.
Rabu/2/1/2019
Sebelum acara pemilihan di mulai,
Kepala Desa Purworejo dalam sambutannya menjelaskan pemilihan/pembentukan
Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara
Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan, maka Anggota BPD adalah wakil dari
Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan
dengan cara Musyawarah dan Mufakat seperti yang kita akan laksanakan pada hari
ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian Pemerintahan Desa yang
bertugas sebagai mitra dan pengawasan pelaksanaan Pemerintah Desa, Siapapun
yang terpilih nantinya agar mampu menjadi wakil yang tau kebutuhan
masyarakatnya dan yang paling penting bisa bekerja sesuai tupoksinya, Sambung
Kades yang langsung membuka acara rapat tersebut.
Sebagai mitra Kepala Desa, kedudukan BPD diperlukan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa serta melakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam membahas Rancangan Peraturan Desa dengan Pemerintah Desa menurut UU No. 6/2014 , BPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan Musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang Peraturan Desa. Dalam UU No. 6/2014 pasal 55 menyebutkan Badan Permuswarakatan Desa mempunyai Fungsi ayat (a) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa.”jelasnya”
Sementara itu Babinsa Purworejo Serma Dadang mengatakan BPD sebagai penyeimbang bagi Pemerinah Desa harus dapat menyelaraskan hubungan Tiga Pihak (Pemerintah Desa,BPD,Masyarakat) dalam mendukung keberhasilan Program Pembangunan Desa. Fungsi utama BPD dalam System Demokrasi Desa adalah sebagai Pilar Penopang Demokrasi Desa, melalui pemberian legitimasi atas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Desa sebagai bagian dari Kinerja Pemerintah Desa.
Diharapkan dengan terbentuknya anggota BPD yang baru periode 2019-2024 desa
Purworejo dapat menjadi sistim kontrol dan mampu menampung aspirasi masayarakat
serta mengawasi jalannya pembangunan desa. (R.11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar