Magetan, Model pemilihan/pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa.
Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan,maka Anggota BPD
adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah
yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat. Cara pemilihan/penetapan
anggota BPD dapat melalui pemilihan langsung, dipilih perwilayah kampung/dusun,
atau dipilih secara musyawarah.
Hasil pemilihan/musyawarah dikirimkan ke Desa untuk keterwakilan Desa.
Pemilihan/penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan pertimbangan –
pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah.
Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa
jumlah Anggota Badan Permusawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah Gasal, paling
sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang,dengan
memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan Kemampuan Keuangan Desa.
Ketentuan inilah yang sekarang menjadi acuan dalam penyusunan Keanggotaan
BPD. Lebih Jelas dan lengkapnya pembentkan Aggota BPD dapat kita lihat dalam
pasal 56 UU No. 6/2014 yang menyebutkan : (1) Anggota Badan Permusawaratan Desa
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang
pengisianya dilakukan secara Demokratis. (2) Masa keanggotaan Badan
Permusawarakatan Desa selama 6 (enam) Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan
sumpah/janji. (3) Anggota Badan Permusawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali
secara berturut-turut.
Ds Nguntoronadi secara serentak
melaksanakan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa
Nguntoronadi Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan untuk masa bakti 2019 – 2025 dan
dilaksanakan di masing masing Dukuh.
DUKUH TORO
Cara pemilihan dengan pemungutan
suara, untuk dukuh Toro membawahi 8 RT dan mendapatkan 2 kursi untuk menjadi
anggota BPD dimana ada 5 orang yang mendaftarkan menjadi anggota BPD yaitu: 1.Sdr.Jangkung
Umbaryono mendapatkan 1 suara. 2. Sdri. Sumiati mendapatkan 2 suara. 3. Sdr.
Darwin Ashar mendapatkan 7 suara. 4. Sdr. Ibnu Hajar mendapatkan 3 suara. 5.
Sdr. Dodik Andi ST mendapatkan 10 suara. Dan yang terpilih menjadi anggota BPD
adalah. Sdr Dodik Andi ST dan Sdr. Darwin Ashar.
DUKUH GILIS.
Cara pemilihan dengan pemungutan
suara, untuk Dukuh Gilis membawahi 7 RT dan mendapatkan jatah 3 kursi. adapun
yang mendaftar sebanyak 7 orang dengan hasil suara sbb.
1. Sdr. Suyitno mendapat 2 suara.
2. Agung Sukoco mendapat 5 suara.
3. Parlan mendapat 3 suara.
4. Aries Daristiyoko mendapat 4 suara.
5. Trisno mendapat 5 suara.
6. Sulanjari mendapat 2 suara.
7. Purwoko mendapat 1 suara.
Dan yang terpilih menjadi anggota BPD adalah sdr. Agung Sukoco, sdr Trisno
dan sdr Aries Daristiyoko.
DUSUN KAJON
Cara pemilihan dengan pemungutan
suara, untuk Dukuh Kajon membawahi 8 RT dan mendapat jatah 2 kursi.
Adapun yang mendaftar sebanyak 4 orang dengan hasil suara sbb.
1. Rohmad Muji S mendapat 3 suara.
2. Slamet mendapat 11 suara.
3. Sugeng Prayitno mendapat 10 suara.
4. Feri Prasetyo mendapat 0 suara.
Dan yang terpilih menjadi anggota BPD adalah Sdr Slamet dan Sdr Sugeng
Prastyo.
DUKUH PAGARAN
Cara pemilihan dengan cara mufakat,
untuk Dukuh Pagaran membawahi 5 RT dan mendapat jatah 1 kursi.
Adapun yang mendaftar sebanyak 2 orang.
1. Sdr Kartono
2. Andri Kurniawan
Setelah dilakukan musyawarah dari seluruh pemilih maka mufakat untuk
memilih Sdr Kartono sebagai anggota BPD. (MD R 11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar