Magetan, Sehubungan telah terjadinya kasus penutupan kandang ayam milik saudara Danik Tristianto
yg lakukan oleh warga lingkungan Desa Madigondo RT. 02/03 Takeran, Kab Magetan
.
Dengan adanya hal tersebut Pemerintahan Desa Madigondo
,Takeran, Magetan mengadakan musyawarah antara pemilik kandang dengan
perwakilan warga masyarakat. Jumat (11/01/2019).
Permasalahan kandang ayam ini sudah lama pernah terjadi
serta telah diambil jalan keluar dan memperoleh kesepakatan, namun hal tersebut
timbul kembali dikarenakan warga merasa pemilik kandang tidak menepati sesuai
perjanjian, diantaranya yaitu :
-bersedia membersihkan setiap kali habis panen .
-bersedia memberi kompensasi obat lalat.
Dengan adanya hal tersebut sehingga timbul polusi atau bau
yg sangat mengganggu warga, dengan demikian diadakanlah mediasi/ musyawarah yg
dihadiri Camat Takeran,Kapolsek ,Danramil, Babinsa, Babinkamtibmas , kepala
desa Madigondo . Pemilik kandang dan perwakilan warga 10 orang.
Warga menuntut
penambahan pasal yg sudah tercantum pada perjanjian lama dengan harapan sebagai
efek jera , yaitu apabila melanggar agar didenda berupa uang tunai sebesar
Rp10.000.000 atau kandang ditutup selamanya.
Kemudian pemilik kandang saudara Danik juga sepakat membayar
denda atau memberi bantuan untuk kepentingan RT sebesar Rp2.000.000.- ( Dua
Juta Rupiah ).
Adapun hasil musyawarah sepakat antara pihak 1 dan pihak 2
dan perwakilan warga. Kedua belah pihak saling berjabat tangan dan apabila
dikemudian hari ada sebuah pelanggaran akan disesuaikan dengan apa yg sudah dituangkan dalam surat perjanjian .
Ucapan terimakasih
dari kedua belah pihak kepada Babinsa Desa Madigondo,Sertu Budi Prabowo yang
sudah menghadiri Mediasi tersebut. Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai
pukul 11.30 WIB berjalan dengan tertib dan aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar