Magetan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD juga bisa dibilang sebagai parlemen desa. Anggota BPD merupakan perwakilan
dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang
ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri ats Ketua RW
(Rukun Warga), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh
masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD yaitu 6 tahun dan bisa diangkat
atau diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan
Anggota BPD tidak diizinkan untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan
Perangkat Desa.
Tujuan pembentukan BPD yaitu Memberikan pedoman
bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap sesuai
dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan
dengan kebutuhan masyarakat.Menjaga masyarakat agar tetap utuh. Memberikan
pedoman bagi masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti
sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya sebagai tempat
demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah
memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD
sendiri. Kedudukan dan Fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa),
Kedudukan
dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu BPD sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Desa. BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang
bersangkutan. Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tugas dan Wewenang BPD (Badan
Permusyawaratan Desa).
Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor
110 Tahun 2016 tentang BPD, tugas dan wewenang BPD yaitu Menggali, menampung,
mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat Menyelenggarakan musyawarah BPD
dan musyawarah Desa, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan
pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang
sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten , Memberi persetujuan pemberhentian
atau pemberhentian sementara perangkat desa, Membuat susunan tata tertib BPD, Menyelenggarakan
musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; Membahas dan
menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Melakukan pengawasan
terhadap kinerja Kepala Desa; Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa; Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah
Desa dan lembaga Desa lainnya Menjalankan tugas lain yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2019 mulai
pukul 15.25 - 16.30, Panitia Pemilihan BPD Desa Nguntoronadi melaksanakan
pemilihan calon anggota BPD keterwakilan Perempuan. Pada pelaksanaannya di
ikuti oleh 4 Dusun dengan tiga ( 3 ) calon perempuan yang muncul, calon
tersebut diantaranya adalah 1. Sdri. DWI LESTARI. 2. Sdri. ARTIEK PUSPITASARI.
3. Sdri. RIRIN SUSANTI.
Pelaksanaan pemilhan ini dilaksanakan dengan
cara pemungutan suara dimana masing masing RT mengirimkan 2 orang perwakilan
perempuan. Dari hasil pemungutan suara diperoleh hasil sbb. 1. Sdri. DWI
LESTARI memperoleh 10 suara, Sdri. ARTIEK PUSPITASARI memperoleh 11 suara,
Sdri. RIRIN SUSANTI memperoleh 7 suara. dan yang terpilih menjadi anggota BPD
keterwakilan perempuan adalah Sdri. ARTIEK PUSPITASARI dengan mendapatkan suara terbanyak sejumlah
11 suara. (MDR11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar