Magetan - Bertempat di
balai Desa Kerang Kec Takeran Kab Magetan dilaksanakan penetapan APBDes tahun 2019, Penetapan APBDes ini sudah
sesuai dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD dan undang-undang desa
nomor 6 tahun 2014. APBDes merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM desa) serta Rencana Kerja Pemerintahan Desa ( RKPDes ) dan
Musrenbangdes.
Dalam acara penetapan APBDes thn
2019 Desa Kerang ini, diikuti oleh 45 undangan, mereka tampak antusias
mendengarkan uraian program rencana pembangunan thn 2019. Sejumlah undangan yang
hadir meliputi beberapa unsur dari kalangan masyarakat Desa Kerang, diantaranya
unsur lembaga desa Kerang dan Ketua RT/RW desa Kerang serta dihadiri oleh
Forkopimca Takeran.
Dari berbagai uraian program
pembangunan di Desa Kerang, hal yang paling menonjol adalah pembangunan saluran
irigasi pertanian, karena mayoritas penduduk Desa Kerang berpenghasilan dari pertanian
dan bermata pencaharian sebagai buruh tani. Maka hal yang paling diprioritaskan
adalan pembangunan saluran irigasi, apalagi saat ini petani memasuki musim
tanam.
Danramil 0804/11 Takeran Kapten
Inf Supriyantomengatakan dengan
ditetapkanya anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2019
desa Kerang hari ini, Ia berharap dalam
pelaksanaan penggunaan dana desa nanti agar betul-betul bisa
dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga
dengan dana desa yang sudah disalurkan oleh pemerintah diharapkan bisa
menjadikan perubahan keadaan yang lebih maju
dan mengangkat perekonomian masyarakat yang tidak kalah pentingnya
adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. “jelas Danramil” (R.11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar